Posted in

Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tiga Kabupaten

Redaksi, Artistik News
Polda Banten bongkar tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM subsidi di tiga kabupaten
Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Banten. Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan dalam konferensi pers tersebut. Foto Dok. Polda Banten (Istimewa).

SERANG | ARTISTIKNEWS.COM – Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di enam lokasi. Polisi menemukan aktivitas tersebut di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Kamis (20/8/2026).

Pengungkapan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama jajaran Polres melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi BBM bersubsidi.

Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan ilegal di enam lokasi. Para pelaku menambang batuan, tanah, pasir, dan batuan yang mengandung emas tanpa izin.

Polisi juga menemukan aktivitas tersebut di wilayah yang tidak termasuk wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten.

Para pelaku menjalankan kegiatan itu selama sekitar dua hingga enam bulan. Mereka menggunakan alat berat jenis excavator untuk mendukung aktivitas pertambangan.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Pengungkapan perkara turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. Hadir pula Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten, dan SAM Pertamina Banten.

Polda Banten Perkuat Penindakan

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana saat presscon di DPUPR Provinsi Banten pada Kamis (20/08).

Pengungkapan kasus tersebut juga mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Presiden juga meminta aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terlibat.

Karena itu, Kapolda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan pengawasan. Polisi juga memperkuat penindakan terhadap pelanggaran di sektor pertambangan dan distribusi BBM bersubsidi.

Solar Subsidi Dibeli, Kemudian Dijual dengan Harga Industri

Selain mengungkap tambang ilegal, penyidik menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Para pelaku membeli solar bersubsidi dari SPBU. Mereka kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga industri untuk mendapatkan keuntungan.

Pelaku menggunakan mobil boks yang sudah mereka modifikasi. Mereka memasang tangki duduk di dalam bagian boks kendaraan untuk menampung solar.

Modus tersebut memungkinkan pelaku membeli BBM bersubsidi dalam jumlah tertentu. Mereka kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Layanan Publikasi

Media kami melayani jasa publikasi advertorial, press release, media partner, banner placement, dan kerja sama publikasi digital untuk kebutuhan instansi pemerintah, perusahaan, UMKM, organisasi, serta berbagai kegiatan umum lainnya.

Hubungi Kontak Kami

Artistik News juga telah terdaftar sebagai penyedia pada sistem e-Katalog/Inaproc BANTEN MEDIA NUSANTARA, sehingga memudahkan instansi pemerintah dalam proses pengadaan jasa publikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat e-Katalog

Terbaru Lainnya

```

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya