Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penyidik juga menahan seluruh tersangka untuk menjalani proses hukum.
Ketujuh tersangka tersebut yakni:
- JN (36), laki-laki, pemilik kegiatan.
- MF (34), laki-laki, pemilik kegiatan.
- AM (30), laki-laki, pemilik kegiatan.
- DN (28), laki-laki, pemilik kegiatan.
- RD (40), laki-laki, pemilik kegiatan.
- RH (26), laki-laki, pemilik kegiatan.
- AS (46), laki-laki, pemilik kegiatan.
Penyidik masih memeriksa satu orang terduga pelaku lainnya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan.
Menurut polisi, para pelaku menjalankan aktivitas tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi Amankan Sembilan Excavator
Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti itu berasal dari perkara pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 9 unit excavator atau alat berat;
- surat jalan dan hasil penjualan;
- batuan yang mengandung emas;
- alat pengolahan emas berupa gulundung;
- gembosan;
- kowi;
- palu dan blower;
- uang modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6.200.000;
- satu unit mobil boks yang sudah dimodifikasi.
Para pelaku tidak hanya menambang batuan, pasir, dan tanah urug tanpa izin. Mereka juga mengolah serta memurnikan emas dari lokasi yang tidak memiliki izin.
Sementara itu, penyidik menemukan modus lain dalam perkara BBM. Pelaku membeli solar bersubsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga industri.
Polda Banten Telusuri Jaringan yang Lebih Luas
Polda Banten masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan pihaknya akan mengejar seluruh pihak yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka Tambang Dijerat Pasal Pertambangan
Dalam perkara pertambangan, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur larangan melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pelaku juga dapat menghadapi denda paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya, Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara tanpa sumber izin yang sah.
Ketentuan tersebut juga memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Dendanya paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, penyidik menjerat pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Banten Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Polda Banten tidak hanya melakukan penindakan. Kepolisian juga mengajak masyarakat mengawasi aktivitas pertambangan serta sektor minyak dan gas bumi.
Kombes Pol Yudhis Wibisana meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika menemukan dugaan aktivitas ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Yudhis Wibisana.
Menurutnya, kepolisian akan terus mengambil tindakan terhadap kegiatan yang merugikan negara.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Banten untuk melanjutkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.











