LEBAK | ARTISTIKNEWS.COM – Kapolsek Muncang Iptu Deni Kusnadi memimpin langsung pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kampung Babakan Padik, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis (1/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek Muncang mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara narkoba. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Anggota Polsek Muncang bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Kapolsek Muncang Iptu Deni Kusnadi mengatakan, anggota kemudian mengamankan salah satu terduga pelaku ketika berada di sekitar Jalan Kampung Babakan Padik, Desa Sukanagara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, anggota menemukan dua plastik kecil bening yang berada di dalam saku celana terduga pelaku,” ujar Iptu Deni Kusnadi.
Kapolsek Muncang Tindaklanjuti Informasi Masyarakat
Menurut Deni, anggota tidak berhenti setelah mengamankan terduga pelaku pertama. Polisi kemudian menggali informasi untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang rekannya yang berada di sebuah rumah di Kampung Babakan Padik, Desa Sukanagara.
Selanjutnya, anggota Polsek Muncang mendatangi lokasi tersebut. Polisi kemudian menemukan terduga pelaku lainnya berada di dalam kamar.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Di antaranya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal dengan berat 3,4 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal seberat 0,12 gram serta dua bungkus plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 0,3 gram.
Tidak hanya itu, polisi turut menemukan satu unit timbangan digital warna hitam yang berada di lokasi.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Selain barang tersebut, anggota juga mengamankan dua unit telepon seluler. Masing-masing berupa satu unit handphone Oppo A9 dan satu unit handphone Redmi.
Kemudian, polisi turut mengamankan dua buah pipet atau kaca serta dua plastik yang berisi plastik klip.
“Setelah mengamankan kedua orang tersebut bersama barang bukti, anggota membawa semuanya ke Polsek Muncang. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lebak untuk proses lebih lanjut,” kata Deni.
Berdasarkan laporan kepolisian, dua orang yang diamankan tersebut yakni ADR bin Hilman, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Babakan Padik, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang.
Kemudian, polisi juga mengamankan inisial IN A Sutisna bin Hilman, seorang buruh yang berdomisili di Kampung Cikawung, Desa Sukamarga, Kecamatan Muncang.
Namun, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan. Karena itu, penyebutan sebagai terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berawal dari Laporan Warga
Iptu Deni Kusnadi menjelaskan, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan tersebut.
Menurutnya, masyarakat dapat membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Karena itu, Kapolsek Muncang mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkomunikasi dengan pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Selain persoalan narkoba, jajaran Polsek Muncang juga terus mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lebak
Dalam pengungkapan tersebut, Iptu Deni Kusnadi memimpin langsung sejumlah personel Polsek Muncang. Mereka terdiri dari Aiptu Binsar Mario, Aipda Helmi, Aipda Sudarto, dan Bripka Wardani.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku, anggota Polsek Muncang selanjutnya melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lebak.
Kemudian, polisi menyerahkan kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Lebak. Selanjutnya, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang bukti yang tercatat dalam laporan kepolisian meliputi satu bungkus plastik klip berisi kristal dengan berat 3,4 gram, satu bungkus plastik klip berisi kristal seberat 0,12 gram, dua bungkus plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 0,3 gram, serta satu unit timbangan digital warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo A9, satu unit handphone Redmi, dua buah pipet atau kaca, dan dua plastik berisi plastik klip.
Dengan demikian, pengungkapan ini menjadi tindak lanjut Polsek Muncang terhadap informasi yang diterima dari masyarakat. Selanjutnya, proses pemeriksaan dan penanganan perkara berada pada Satresnarkoba Polres Lebak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah tersebut berjalan aman dan terkendali.
Sumber: Polsek Muncang Polres Lebak
Penulis: (Red)











