JAKARTA | ARTISTIKNEWS.COM – Penggunaan sistem elektronik dalam aktivitas penyadapan menjadi salah satu aspek yang tengah didalami Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Penyidik menelusuri dugaan pemasukan nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi.
Perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan dokumen elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian telah mengamankan sejumlah perangkat komunikasi serta memeriksa saksi dan ahli untuk mengungkap rangkaian peristiwa.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Asep mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.
Salah satu tersangka yang disebut dalam perkara ini adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang sekarang menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua nama lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Mekanisme Penggunaan Sistem Penyadapan Menjadi Fokus Pemeriksaan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan dugaan penggunaan sistem LIMS untuk memasukkan sejumlah nomor telepon sebagai sasaran penyadapan.
Menurut penjelasan kepolisian, nomor-nomor tersebut diduga masuk ke dalam server tanpa melewati tahapan verifikasi. Akibatnya, sejumlah nomor telepon diduga menjadi sasaran intersepsi meskipun tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani melalui proses penegakan hukum.
Polisi juga menyebut aktivitas tersebut tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Kondisi itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami dugaan penggunaan fasilitas penyadapan di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Asep menjelaskan, aktivitas yang tengah diusut tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Penyidik kini menelusuri bagaimana mekanisme pemasukan nomor telepon ke dalam sistem serta siapa saja pihak yang diduga terlibat.
Dugaan Penghapusan Dokumen Elektronik Ikut Diusut
Selain penggunaan sistem LIMS, penyidik juga mendalami dugaan penghilangan dokumen elektronik yang berkaitan dengan hasil penyadapan.
Dalam keterangan kepolisian, memasuki Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di dalam sistem.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena berkaitan dengan keberadaan data elektronik yang dapat membantu penyidik menelusuri aktivitas sebelumnya.
Petugas yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk memulai rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sebanyak 16 Perangkat Elektronik Diamankan
Untuk mendukung proses pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu perangkat iPad, serta empat perangkat penyimpanan data atau flashdisk.
Selain penyitaan, penyidik juga telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga orang ahli.
Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan tindak pidana, menelusuri rangkaian aktivitas dalam sistem elektronik, serta mengetahui keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa dengan perkara tersebut.
Penyitaan perangkat elektronik dan pemeriksaan saksi maupun ahli menjadi bagian dari upaya kepolisian mengumpulkan bahan pembuktian.
Sejumlah Tokoh Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan
Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian turut mengungkap bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah kalangan lain juga disebut masuk dalam daftar sasaran yang diduga menjadi objek penyadapan. Mereka meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Namun, seluruh informasi mengenai sasaran penyadapan tersebut masih mengacu pada keterangan kepolisian dalam proses penyidikan.
Polisi menyatakan aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan.
Tiga Orang Ditahan, Satu Lainnya Masih Diperiksa
Seiring perkembangan penanganan perkara, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menempatkan mereka di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Ketiga orang tersebut terdiri atas mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam keterangan yang disampaikan Asep, identitas para tersangka disebut menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU. Hingga konferensi pers berlangsung, SU masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan setiap pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan pembuktian perkara.
Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Kepolisian menyampaikan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana tertinggi dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik perlu membuktikan dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak melalui mekanisme peradilan.
Kepastian Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Perkara dugaan penyadapan ilegal ini membuka sejumlah aspek yang perlu didalami, terutama mengenai penggunaan sistem elektronik, prosedur penyadapan, dan pengelolaan data hasil intersepsi.
Kepolisian telah menyampaikan perkembangan penyidikan melalui penetapan tiga tersangka, pemeriksaan 10 saksi dan tiga ahli, serta penyitaan 16 perangkat elektronik.
Namun, informasi mengenai dugaan perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak masih bersumber dari keterangan kepolisian. Hingga materi pemberitaan ini disusun, belum tersedia tanggapan dari ketiga tersangka maupun kuasa hukum mereka.
Oleh karena itu, setiap dugaan harus tetap ditempatkan dalam koridor proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.











