LEBAK | ARTISTIKNEWS.COM – Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) Koordinator Wilayah Banten meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menindaklanjuti sejumlah dugaan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Desakan itu mencakup dugaan penyimpangan atau penggelapan dana koperasi yang dikaitkan dengan anggota DPRD Provinsi Banten inisial AW, dugaan jual beli titik, serta dugaan penyimpangan pengadaan ompreng pada dapur-dapur di Kabupaten Lebak.
GMD menyampaikan dorongan tersebut setelah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Lebak menggelar aksi di depan Kantor Kejari Lebak pada 31 Agustus 2026. Dalam aksi itu, mahasiswa meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapat pemeriksaan.
Ketua Koordinator Wilayah Banten Gerakan Mahasiswa Demokratis, Henki Kurniawan, kemudian meminta aparat tidak membiarkan informasi yang telah muncul di ruang publik tanpa tindak lanjut. Menurutnya, aparat perlu memeriksa setiap informasi yang memiliki dasar dan dapat diverifikasi.
“Yang paling penting sekarang adalah tindak lanjut. Jangan sampai persoalan yang sudah disampaikan di ruang publik hanya berhenti sebagai isu. Kalau ada informasi dan dasar yang bisa diverifikasi, aparat harus memeriksanya secara profesional,” ujar Henki, Jumat (4/9/2026).
GMD Minta Dugaan Dana Koperasi Diverifikasi
Henki menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tidak otomatis menunjukkan kesalahan pihak yang disebut dalam sebuah dugaan. Karena itu, aparat perlu mengedepankan fakta dan alat bukti dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
GMD memberi perhatian khusus terhadap dugaan penyimpangan atau penggelapan dana koperasi yang dikaitkan dengan AW. Henki meminta aparat menelusuri informasi tersebut apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang dapat menjadi bahan pemeriksaan.
“Tetapi ketika ada dugaan yang berkaitan dengan dana koperasi dan kepentingan masyarakat, lalu dugaan tersebut berkaitan dengan seorang pejabat. Tentu harus ada upaya untuk memastikan kebenarannya. Pemeriksaan adalah bagian dari proses untuk mencari fakta,” katanya.
Di sisi lain, Henki menegaskan bahwa pihak yang namanya muncul dalam suatu dugaan tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Ia menilai pemeriksaan yang transparan dapat memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan fakta dan klarifikasi.
Dengan demikian, proses tersebut tidak hanya memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga menjaga hak pihak yang disebut dalam dugaan.
Pengadaan Ompreng di Dapur Kabupaten Lebak Ikut Disorot
Selain persoalan dana koperasi, GMD menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan ompreng pada dapur-dapur di Kabupaten Lebak.
Henki meminta aparat menelusuri proses pengadaan secara menyeluruh apabila terdapat informasi mengenai ketidaksesuaian. Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup tahapan sejak perencanaan hingga realisasi.
“Kalau ada dugaan persoalan dalam pengadaan, jangan hanya melihat hasil akhirnya. Proses dari awal sampai barang diterima harus bisa dipertanggungjawabkan. Itu yang perlu diperiksa,” tegasnya.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Henki, dapat mencakup perencanaan, kebutuhan, spesifikasi, harga, penyedia, mekanisme pengadaan, hingga realisasi barang.
GMD menilai penelusuran setiap tahapan penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengadaan. Dengan cara itu, aparat dapat menentukan apakah informasi yang beredar memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
Dugaan Jual Beli Titik Juga Diminta Ditelusuri
GMD juga meminta aparat memberikan perhatian terhadap dugaan praktik jual beli titik di Kabupaten Lebak. Henki mendorong aparat melakukan verifikasi untuk mengetahui fakta di balik informasi tersebut.
Menurutnya, proses verifikasi menjadi langkah penting sebelum aparat mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
GMD tidak ingin setiap dugaan langsung dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Sebaliknya, organisasi tersebut meminta aparat menguji informasi melalui proses pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti.
GMD Akan Pantau Perkembangan Persoalan
Henki mengatakan GMD akan terus memantau perkembangan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Intinya jangan dibiarkan tanpa kejelasan,” ucap Henki.
Menurut Henki, tindak lanjut aparat menjadi penting agar berbagai dugaan yang telah muncul di ruang publik memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum.
Ia kembali menekankan pentingnya sikap proporsional dalam menangani setiap informasi, termasuk ketika dugaan tersebut menyangkut seorang pejabat.
“Kami mendorong aparat untuk tidak diam. Sekalipun itu menyangkut dengan Seorang Pejabat. Setiap dugaan harus ditempatkan secara proporsional, diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Kepastian itu penting, baik bagi masyarakat maupun bagi pihak yang disebut dalam dugaan tersebut,” pungkas Henki.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari pihak Kejari Lebak dan AW masih dalam proses. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya.











