Posted in

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pengeroyokan di Malingping Adukan Penanganan Perkara ke Propam Mabes Polri

Resti Komalawati kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di Malingping saat memberikan keterangan kepada media.
Advokat Resti Komalawati, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban dalam perkara dugaan pengeroyokan. Gambar ini merupakan ilustrasi yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI)

LEBAK, ARTISTIKNEWS.COM – Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan berinisial B, Resti Komalawati, S.H., M.H., melaporkan penanganan perkara yang dilakukan penyidik Reskrim Polsek Malingping, Kabupaten Lebak, ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah tersebut ditempuh setelah tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus yang sedang berjalan, Kamis (23/7/2026).

Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pengaduan ke Propam Mabes Polri

Tim kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan berinisial B mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri. Pengaduan itu bertujuan meminta perhatian terhadap proses penanganan perkara yang saat ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Malingping.

Menurut Resti Komalawati, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum bagi kliennya. Ia menyebut tim kuasa hukum ingin memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sebelum menyampaikan pengaduan ke tingkat pusat, keluarga korban terlebih dahulu melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polda Banten. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kejanggalan yang mereka nilai muncul selama proses penanganan perkara.

Resti menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, setiap tahapan penyidikan harus mengedepankan fakta, alat bukti, dan dasar hukum yang jelas.

“Selaku kuasa hukum dari korban berinisial B, saya merasa kecewa karena institusi kepolisian, khususnya Reskrim Polsek Malingping, yang seharusnya menjadi pelindung korban, justru memilih menjadi boneka bagi yang berkuasa. Padahal korban telah memiliki alat bukti yang cukup serta didukung minimal dua orang saksi,” ujar Resti.

Penanganan Kasus Dinilai Menimbulkan Pertanyaan

Selain menempuh jalur pengaduan, Resti juga menyoroti dampak yang dirasakan korban selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum yang semestinya dirasakan setiap warga negara.

Ia menilai korban membutuhkan perlindungan hukum yang objektif dan berkeadilan selama proses penyidikan berjalan. Oleh sebab itu, pihaknya terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Hilang sudah rasa aman, khususnya bagi korban, ketika sadar bahwa hukum bisa dibongkar pasang sesuai selera penguasa. Bagaimana rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan,” ungkap Resti.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum terus memantau proses penanganan perkara hingga memperoleh kejelasan hukum.

Dorong Penegakan Hukum yang Profesional dan Objektif

Dalam keterangannya, Resti kembali mengingatkan bahwa kepolisian memiliki fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, ia berharap aparat dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional serta mengedepankan prinsip keadilan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan proses hukum yang objektif dan transparan agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

“Hukum seharusnya bisa berdiri tegak demi keadilan. Polisi sejatinya adalah pengayom masyarakat, bukan pelindung pelaku kejahatan,” tegas Resti.

Ia berharap pengaduan yang telah disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

Selain itu, Resti juga berharap evaluasi tersebut dapat mendorong proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi profesionalisme.

Polisi Belum Berikan Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Malingping maupun Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum korban.

Redaksi ARTISTIKNEWS.COM masih berupaya menghubungi pihak kepolisian guna memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Dengan demikian, informasi dari pihak kepolisian akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan apabila keterangan resmi telah diperoleh.

(Red-AN)

Terbaru Lainnya

```

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya