Posted in

Papan Nama SMPN 7 Sajira Rusak Bertahun-tahun, Anggaran Pemeliharaan Jadi Sorotan Publik

Papan nama SMPN 7 Sajira Kabupaten Lebak rusak dengan sejumlah huruf terlepas.
Kondisi papan nama SMPN 7 Sajira di Kabupaten Lebak yang kehilangan sejumlah huruf sehingga identitas sekolah tidak terbaca secara utuh. Gambar ini merupakan ilustrasi yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI)

LEBAK, ARTISTIKNEWS.COM – Papan nama SMP Negeri 7 Sajira, Kampung Cilaketan, RT 22/RW 06, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hingga kini belum kembali utuh. Sejumlah huruf pada identitas sekolah terlepas sehingga nama sekolah dan tulisan “Kabupaten Lebak” tidak lagi terbaca secara lengkap. Pihak sekolah mengakui kondisi tersebut dan menyatakan akan memperbaikinya sesuai kemampuan anggaran yang tersedia. Minggu (26/7/2026). 

Kepala Sekolah Berikan Penjelasan

Kepala SMPN 7 Sajira, Aip Zaeni, mengatakan dirinya mengetahui kondisi papan nama yang mengalami kerusakan. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan kerusakan itu terjadi karena baru menjabat sebagai kepala sekolah sejak November 2025.

“Saya mengetahui, tetapi kapan kerusakan itu terjadi saya tidak tahu karena saya baru menjabat kepala sekolah sejak November 2025,” ujar Aip Zaeni kepada awak media, Rabu (22/7/2026).

Aip juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menjelaskan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 maupun sebagian Tahun 2025. Seluruh kebijakan tersebut berlangsung sebelum dirinya menjabat.

Meski demikian, ia memastikan sekolah bertanggung jawab memperbaiki papan nama tersebut. Menurutnya, sekolah akan menyesuaikan pelaksanaan perbaikan dengan kemampuan anggaran pemeliharaan yang tersedia.

Sekolah Dahulukan Kebutuhan yang Lebih Mendesak

Bendahara SMPN 7 Sajira, Madthohir, menjelaskan huruf-huruf pada papan nama sebelumnya menempel menggunakan lem. Seiring bertambahnya usia papan nama, perekat itu melemah sehingga huruf-huruf terlepas satu per satu.

Ia mengatakan sekolah sempat menyimpan sebagian huruf yang terlepas. Namun, beberapa huruf lainnya hilang sehingga sekolah tidak dapat memasangnya kembali.

Madthohir mengungkapkan sekolah sebenarnya telah membahas rencana perbaikan papan nama. Akan tetapi, sekolah memutuskan mendahulukan kebutuhan fisik lain yang dinilai lebih mendesak.

“Tahun 2026 prioritasnya kita belum punya lapangan. Sekarang alhamdulillah ada paving block, kalau dulu belum ada paving block,” kata Madthohir.

Ia menambahkan bahwa sekolah menjalankan pemeliharaan secara bertahap. Setiap kegiatan harus mengikuti skala prioritas sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki sekolah.

Selain itu, Madthohir menyebut sekolah sebelumnya menerima program rehabilitasi bangunan. Karena itu, sekolah berencana menata bagian depan sekolah, termasuk papan nama, pada agenda pemeliharaan berikutnya.

Dana BOS Capai Rp185 Juta

Di sisi lain, data penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dipublikasikan melalui laman Jaga.id menunjukkan SMPN 7 Sajira menerima total anggaran Rp185.052.500 sejak Tahap I Tahun 2024 hingga Tahap I Tahun 2025.

Pada Tahap I Tahun 2024, sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp59.950.000. Sekolah mengalokasikan dana terbesar untuk administrasi kegiatan sebesar Rp15.798.750. Selanjutnya, sekolah menganggarkan Rp10.374.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Sekolah juga mengalokasikan Rp7.119.000 untuk pelaksanaan pembelajaran, Rp5.999.250 untuk asesmen pembelajaran, Rp4.329.000 untuk pengadaan alat multimedia pembelajaran, Rp3.510.000 untuk langganan daya dan jasa, Rp2.000.000 untuk pengembangan profesi pendidik, serta Rp570.000 untuk penerimaan peserta didik baru.

Pada Tahap II Tahun 2024, SMPN 7 Sajira kembali menerima Dana BOS sebesar Rp59.950.000. Administrasi kegiatan kembali menjadi komponen terbesar dengan anggaran Rp21.211.500. Sekolah juga mengalokasikan Rp11.805.000 untuk pembayaran honor, Rp6.546.750 untuk asesmen pembelajaran, Rp5.931.000 untuk pengembangan perpustakaan, Rp5.535.250 untuk pelaksanaan pembelajaran, Rp3.165.500 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, Rp3.360.000 untuk pengembangan profesi pendidik, Rp3.300.000 untuk langganan daya dan jasa, serta Rp1.245.000 untuk penerimaan peserta didik baru.

Memasuki Tahap I Tahun 2025, sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp65.152.500. Administrasi kegiatan kembali menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp14.270.100.

Sekolah kemudian mengalokasikan Rp12.960.000 untuk pembayaran honor, Rp7.756.300 untuk pengadaan alat multimedia pembelajaran, Rp6.775.200 untuk pengembangan perpustakaan, Rp5.700.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, Rp4.403.000 untuk pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Rp4.032.900 untuk asesmen pembelajaran, Rp2.280.000 untuk langganan daya dan jasa, Rp1.650.000 untuk pengembangan profesi pendidik, serta Rp1.205.000 untuk penerimaan peserta didik baru.

Jika diakumulasikan, sekolah mengalokasikan Rp19.239.500 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana selama tiga tahap penyaluran Dana BOS tersebut.

Penggunaan Dana BOS Mengacu Aturan

Penggunaan Dana BOS mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sekolah menyusun dokumen tersebut bersama Tim BOS dan Komite Sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan setiap pengelola pendidikan mengelola dana berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Selain itu, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP mengatur bahwa sekolah dapat menggunakan Dana BOS untuk memelihara sarana dan prasarana, termasuk melakukan pemeliharaan ringan terhadap bangunan maupun aset sekolah.

Karena itu, setiap kebijakan penggunaan Dana BOS, termasuk penentuan prioritas pemeliharaan aset sekolah, menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan harus mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas kepada publik. (*) 

Terbaru Lainnya

```

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya