ArtistikNews
Posted in

Polres Pandeglang Gagalkan Dugaan Peredaran Uang Palsu, Barang Bukti Rp45,7 Juta Diamankan

Polres Pandeglang Gagalkan Dugaan Peredaran Uang Palsu, Barang Bukti Rp45,7 Juta Diamankan
Terduga pelaku kasus dugaan peredaran uang palsu berada di ruang tahanan Polres Pandeglang usai diamankan penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Istimewa)
PANDEGLANG, ARTISTIKNEWS.COM – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menggagalkan dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HD (46) bersama barang bukti uang yang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100.000.
 

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi uang palsu di wilayah Pandeglang. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.

Setelah memastikan informasi yang diterima, tim Satreskrim bergerak menuju Terminal Kadubanen pada Senin (6/7/2026). Di lokasi itu, petugas mengamankan HD beserta barang bukti sebelum uang yang diduga palsu tersebut sempat beredar di tengah masyarakat.

Keberhasilan itu menjadi langkah cepat kepolisian untuk mencegah potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila uang tersebut masuk ke peredaran umum.

Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Pandeglang menerima informasi mengenai dugaan transaksi uang palsu. Selanjutnya, penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada seorang pria yang diduga membawa uang palsu untuk diperjualbelikan.

Tanpa menunggu lama, tim kepolisian langsung melakukan pengamanan di Terminal Kadubanen. Operasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Langkah cepat tersebut sekaligus menggagalkan dugaan peredaran uang palsu sebelum sempat berpindah tangan.

Polisi Temukan Uang Diduga Palsu Rp45,7 Juta

Saat memeriksa terduga pelaku, petugas menemukan uang yang diduga palsu dengan total nilai Rp45,7 juta. Seluruh lembar uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000.

Petugas menemukan barang bukti itu di dalam sebuah tas plastik berwarna hitam yang dibawa HD ketika diamankan.

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial HD di Terminal Kadubanen, Pandeglang,” ujar Robert.

Terbaru Lainnya

Artikel Pilihan

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *