Ia menjelaskan, polisi menduga uang tersebut akan dijual kepada seseorang. Namun, petugas lebih dahulu melakukan penindakan sehingga rencana tersebut gagal.
“Uang tersebut ditemukan di dalam tas plastik hitam. Barang itu rencananya akan dijual kepada seseorang dan belum sempat diedarkan satu per satu,” katanya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik Terus Dalami Kasus
Hingga kini, Satreskrim Polres Pandeglang masih memeriksa HD untuk mengungkap dugaan keterlibatannya secara menyeluruh. Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, polisi terus mendalami asal-usul uang yang diduga palsu beserta jalur distribusinya. Langkah itu dilakukan agar penyidik dapat mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.
Polres Pandeglang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi. Apabila menemukan uang yang diduga palsu atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Melalui pengungkapan ini, Polres Pandeglang berharap peredaran uang yang diduga palsu dapat dicegah sejak dini sehingga masyarakat terhindar dari kerugian ekonomi akibat tindak kejahatan tersebut. (Red).
Sumber: Polres Pandeglang Polda banten.
























