ArtistikNews
Posted in

Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor dan Senjata Api Rakitan, Enam Tersangka Diamankan

Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor dan Senjata Api Rakitan, Enam Tersangka Diamankan
Petugas Ditreskrimum Polda Banten menunjukkan barang bukti kasus curanmor dan senjata api rakitan saat konferensi pers. (Istimewa)

SERANG, ARTISTIKNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dan kepemilikan senjata api rakitan yang diduga berkaitan dengan jaringan pelaku curanmor. Dari pengembangan penyelidikan, polisi menangkap enam orang tersangka serta mengamankan belasan kendaraan yang diduga hasil tindak pidana.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan jaringan pelaku dan dugaan keterlibatan pihak lain.

Pengembangan Laporan Berujung Penangkapan Enam Tersangka

Tim Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan enam tersangka berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23).

Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga orang lain berinisial RO, UD, dan EF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap ketiganya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan tersebut lahir dari penyelidikan yang terus dilakukan terhadap laporan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Dian saat Presscon pada Senin (29/06).

Terbaru Lainnya

Artikel Pilihan

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya

error: Content is protected !!