Polisi Sita Belasan Kendaraan
Selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu mata kunci T, dua telepon seluler, satu helm Honda, dan satu jas hujan.
Polisi juga mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Tim penyidik menemukan dua unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu setelah memeriksa nomor rangka serta nomor mesin.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok tersebut mengaku telah menjalankan sedikitnya empat aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten.
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Ungkap Kasus Lama di Mauk
Di sisi lain, penyidik juga membongkar kasus pencurian sepeda motor Honda Genio merah dengan Nomor Polisi A-5156-JV. Peristiwa itu terjadi di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada 30 Juli 2021.
Saat kejadian, korban sedang berada di depan rumah bersama anaknya. Kunci kendaraan saat itu masih tergantung pada sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Kasus itu menimbulkan kerugian sebesar Rp17,5 juta. Tim Jatanras kemudian menangkap AT di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Selanjutnya petugas menangkap MN di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dan MS di kawasan Teluknaga. AT dan MN berperan sebagai pelaku utama, sedangkan MS menjalankan peran sebagai penadah.
Pengembangan Kasus Temukan Senjata Api Rakitan
Penyidik juga menemukan kasus lain saat melakukan pengembangan terhadap kelompok pelaku.
Ketika menangkap WR di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, petugas melakukan penggeledahan di lokasi.
Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta dua butir peluru kaliber 9 mm yang tersimpan di bawah kulkas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan senjata tersebut milik AA. AA mengaku menggunakan senjata tersebut sebagai alat perlindungan ketika melakukan pencurian kendaraan bersama kelompoknya.
Penyidik juga menemukan informasi bahwa EF yang kini masuk DPO memberikan senjata tersebut sekitar Maret 2026 dengan sistem tukar menggunakan sepeda motor hasil curanmor.
Dalam perkara itu, polisi menyita revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, tas selempang warna biru, dan kantong plastik putih. AA menghadapi Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Dian menegaskan polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
“Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan, setelah proses hukum selesai, akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.” ucapnya.
Dian mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, menghindari lokasi parkir yang rawan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Dian.
Sumber: Polda Banten.
























