Posted in

Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor dan Senjata Api Rakitan, Enam Tersangka Diamankan

Redaksi, Artistik News
Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor dan Senjata Api Rakitan, Enam Tersangka Diamankan
Petugas Ditreskrimum Polda Banten menunjukkan barang bukti kasus curanmor dan senjata api rakitan saat konferensi pers. (Istimewa)

Polisi Bongkar Kelompok Curanmor di Wilayah Banten

Kasus pertama bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/180/V/2026/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten tertanggal 4 Mei 2026.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2022 di kawasan Kontrakan Saung Galing, Jalan Mayabon Link Cibebek, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Saat itu korban memarkirkan kendaraan sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika kembali sekitar pukul 18.20 WIB, korban tidak lagi menemukan sepeda motor di lokasi.

Tim Resmob kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku.

Petugas menangkap WR di Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Satu jam setelah itu, petugas kembali menangkap SU di Jalan Raya Jasinga-Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, RO dan UD berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian.

Pemeriksaan menunjukkan WR menjalankan peran sebagai pelaku utama. Ia merusak kunci kontak menggunakan mata kunci T lalu membawa kabur kendaraan bersama rekannya.

Setelah mencuri kendaraan, kelompok tersebut menjual hasil curian kepada SU yang berperan sebagai penadah.

Layanan Publikasi

Media kami melayani jasa publikasi advertorial, press release, media partner, banner placement, dan kerja sama publikasi digital untuk kebutuhan instansi pemerintah, perusahaan, UMKM, organisasi, serta berbagai kegiatan umum lainnya.

Hubungi Kontak Kami

Artistik News juga telah terdaftar sebagai penyedia pada sistem e-Katalog/Inaproc BANTEN MEDIA NUSANTARA, sehingga memudahkan instansi pemerintah dalam proses pengadaan jasa publikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat e-Katalog

Terbaru Lainnya

```

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya