Polisi Bongkar Kelompok Curanmor di Wilayah Banten
Kasus pertama bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/180/V/2026/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten tertanggal 4 Mei 2026.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2022 di kawasan Kontrakan Saung Galing, Jalan Mayabon Link Cibebek, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Saat itu korban memarkirkan kendaraan sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika kembali sekitar pukul 18.20 WIB, korban tidak lagi menemukan sepeda motor di lokasi.
Tim Resmob kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku.
Petugas menangkap WR di Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Satu jam setelah itu, petugas kembali menangkap SU di Jalan Raya Jasinga-Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, RO dan UD berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian.
Pemeriksaan menunjukkan WR menjalankan peran sebagai pelaku utama. Ia merusak kunci kontak menggunakan mata kunci T lalu membawa kabur kendaraan bersama rekannya.
Setelah mencuri kendaraan, kelompok tersebut menjual hasil curian kepada SU yang berperan sebagai penadah.
























