LEBAK, ARTISTIKNEWS.COM – Keluarga korban berinisial B, warga Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, meminta Propam Polda Banten memeriksa Kapolsek Malingping dan penyidik Reskrim Polsek Malingping. Permintaan tersebut muncul setelah keluarga menduga penanganan perkara berubah dari dugaan pengeroyokan menjadi dugaan penganiayaan ringan, meski proses penyidikan telah berjalan hingga tahap P-21. Rabu (22/7/2026).
Keluarga Nilai Penanganan Perkara Berubah
Keluarga korban menyampaikan permintaan pemeriksaan kepada Propam Polda Banten setelah mencermati perkembangan penanganan perkara yang mereka laporkan.
Menurut informasi dari pihak keluarga, korban berinisial B melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Malingping pada 12 Feruari 2026.
Keluarga menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban bermain PlayStation di salah satu tempat permainan di wilayah Malingping. Saat itu, menurut keterangan keluarga, korban terlibat perselisihan dengan seorang anak.
Tidak lama kemudian, kakak dari anak tersebut datang ke lokasi dan diduga memukul korban. Selanjutnya, ayah dari anak tersebut juga datang dan, menurut keterangan keluarga, ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
Setelah kejadian itu, korban mendatangi Polsek Malingping untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut agar aparat memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
Musa Waliansa Soroti Perubahan Dugaan Tindak Pidana
Paman korban, Musa Waliansa, mempertanyakan perubahan penanganan perkara setelah penyidik menyelesaikan berkas hingga tahap P-21.
Menurut Musa, perkara yang semula menggunakan dugaan pengeroyokan kemudian berubah menjadi dugaan penganiayaan ringan.
“Jadi itu atas dugaan pengeroyokan. Kemudian setelah itu, penyidiknya polisi kita profesional gitu, hingga P21, berubah dari pengeroyokan ke penganiayaan ringan,” ujar Musa.
Selain mempertanyakan perubahan tersebut, Musa mengaku telah melaporkan persoalan itu kepada Propam Polda Banten.
Ia juga menjelaskan bahwa kuasa hukum korban telah menyampaikan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Peristiwa ini saya sudah menyampaikan kepada Propam Polda, kemudian pengacara sudah membuat pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri,” katanya.











