ArtistikNews
Posted in

DPRD Kabupaten Serang Sahkan Dua Perda untuk Ekraf dan Permukiman

DPRD Kabupaten Serang Sahkan Dua Perda untuk Ekraf dan Permukiman
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang terkait pengesahan Perda Ekraf dan RP3KP. (Istimewa).

SERANG, ARTISTIKNEWS.COM – DPRD Kabupaten Serang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026. Dua regulasi tersebut meliputi Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Keputusan tersebut memberi landasan hukum yang lebih jelas bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk menjalankan kebijakan pembangunan, khususnya pada sektor ekonomi kreatif dan penataan kawasan permukiman.

DPRD Kabupaten Serang Resmikan Dua Regulasi Baru

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memimpin rapat paripurna bersama tiga wakil ketua dan puluhan anggota DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Serang.

Selain itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang juga menghadiri agenda tersebut.

Melalui persetujuan tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk menyusun program pembangunan yang terarah.

Di sisi lain, regulasi tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

Terbaru Lainnya

Artikel Pilihan

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya

error: Content is protected !!