SERANG, ARTISTIKNEWS.COM – DPRD Kabupaten Serang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026. Dua regulasi tersebut meliputi Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Keputusan tersebut memberi landasan hukum yang lebih jelas bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk menjalankan kebijakan pembangunan, khususnya pada sektor ekonomi kreatif dan penataan kawasan permukiman.
DPRD Kabupaten Serang Resmikan Dua Regulasi Baru
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memimpin rapat paripurna bersama tiga wakil ketua dan puluhan anggota DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Serang.
Selain itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang juga menghadiri agenda tersebut.
Melalui persetujuan tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk menyusun program pembangunan yang terarah.
Di sisi lain, regulasi tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
























