Perda Ekraf Buka Ruang Kebijakan dan Peluang Kerja
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan bahwa Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif memberi ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk menyusun berbagai langkah strategis.
Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan regulasi tersebut sebagai dasar untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif sekaligus membuka kesempatan kerja baru.
”Kita juga nanti akan kita bahas mengenai anggaran dan yang lainnya, untuk kepentingan para pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 24 Juni 2026.
Selanjutnya, Ratu Zakiyah menegaskan bahwa aturan tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif secara jelas.
Karena itu, pemerintah daerah akan menyiapkan tindak lanjut agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai tujuan.
”Tentu kami pemerintah daerah akan menindaklanjuti mengenai perda tersebut, dan kami juga minta kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung bersama sama perda tersebut,” katanya.
Perda RP3KP Fokus pada Penataan Kawasan Permukiman
Selain sektor ekonomi kreatif, Pemerintah Kabupaten Serang juga memperkuat kebijakan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui Perda RP3KP.
Pemerintah ingin menggunakan regulasi tersebut untuk menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih tertata dan layak bagi masyarakat.
Di samping itu, pemerintah juga ingin memberi kepastian hukum kepada para pelaku pembangunan yang menjalankan proyek di wilayah Kabupaten Serang.
Menurut Ratu Zakiyah, pemerintah akan memasukkan kondisi wilayah yang sudah ada saat ini sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan.
”Fokus utamanya salah satunya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,” tuturnya.
























