ArtistikNews
Posted in

DPRD Kabupaten Serang Sahkan Dua Perda untuk Ekraf dan Permukiman

DPRD Kabupaten Serang Sahkan Dua Perda untuk Ekraf dan Permukiman
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang terkait pengesahan Perda Ekraf dan RP3KP. (Istimewa).

Pemkab Serang Segera Lakukan Koordinasi

Setelah rapat paripurna selesai, Pemerintah Kabupaten Serang langsung menyiapkan langkah lanjutan.

Pemerintah akan mengajukan proses berikutnya kepada Pemerintah Provinsi Banten terkait Perda RP3KP dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Langkah tersebut penting karena pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan yang berlaku di tingkat provinsi.

Selain itu, koordinasi tersebut juga dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan di lapangan.

Dua Perda Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Pemerintah Kabupaten Serang menempatkan pengesahan dua perda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah.

Di satu sisi, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat mendorong pertumbuhan usaha kreatif sekaligus membuka peluang kerja baru.

Sementara itu, Perda RP3KP dapat membantu pemerintah menata kawasan permukiman secara lebih terencana.

Karena itu, pemerintah berharap dua regulasi baru tersebut mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Serang dalam jangka panjang.

(Sumber: serangkab.go.id).

Terbaru Lainnya

Artikel Pilihan

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya

error: Content is protected !!