LEBAK, ARTISTIKNEWS.com – Dugaan penggelapan buku tabungan dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Pasirbitung, Desa Pasirbitung, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki persoalan tersebut.
Kasus yang mencuat pada Kamis (27/2/2025) itu memunculkan kekhawatiran terkait pengelolaan bantuan pendidikan yang seharusnya diterima langsung oleh siswa penerima manfaat.
Abdul Kabir menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut hak pendidikan siswa yang seharusnya terlindungi.
Menurutnya, dana bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar memiliki tujuan membantu kebutuhan pendidikan peserta didik, terutama dari keluarga kurang mampu. Karena itu, siapa pun tidak boleh menyalahgunakan dana tersebut.
PPWI Sebut Dugaan Penyimpangan Merusak Kepercayaan Dunia Pendidikan
Abdul Kabir mengatakan dugaan penyelewengan bantuan pendidikan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Ia menilai sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran. Selain itu, pihak sekolah juga wajib memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, sistem penyaluran bantuan harus berjalan secara transparan agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
“Penyaluran langsung memastikan tidak ada ruang penyelewengan. Dana itu hak siswa, bukan milik pihak lain,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa bantuan pendidikan seperti PIP harus benar-benar diterima oleh siswa yang berhak. Karena itu, seluruh pihak perlu menjaga proses penyalurannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Halaman Lanjutan: 1 2
Berita Terbaru

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pengeroyokan di Malingping Adukan Penanganan Perkara ke Propam Mabes Polri

Wakil Ketua GRIB JAYA Lebak Serukan Penegakan Hukum dalam Aksi Damai di DPRD Lebak

Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka Inisial AS, Kasus Dugaan Pengeroyokan Fam Fuk Tjhong alias Uun

Keluarga Korban Minta Propam Periksa Penyidik Polsek Malingping, Dugaan Kasus Pengeroyokan Berubah Jadi Penganiayaan Ringan







