Posted in

Pemerintah Perketat Penanganan Haji Ilegal 2026, Kemenhaj dan Polri Perkuat Kolaborasi

Foto: Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak bersama Wakapolri membahas pencegahan haji ilegal dan perlindungan jemaah Indonesia. (Sumber: haji.go.id).

JAKARTA, ARTISTIKNEWS.com  – Pemerintah kini memperkuat strategi untuk mencegah sekaligus menindak praktik haji ilegal. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar pengawasan semakin efektif. Kamis (30/4/2026).

Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri Dedi Prasetyo. Pertemuan itu menyoroti perkembangan penanganan haji non-prosedural sekaligus penguatan Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini melibatkan berbagai unsur penting. Selain Polri dan Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga ikut terlibat. Mereka bekerja bersama untuk mengawasi, mencegah, dan menindak praktik penipuan yang kerap muncul menjelang puncak musim haji 1447 H/2026 M.

“Hari ini kami melakukan update perkembangan penanganan haji ilegal. Praktik penipuan melalui iklan-iklan haji palsu masih terjadi dan ini membutuhkan kerja bersama lintas institusi, termasuk dukungan penuh dari Polri,” ujar Dahnil.

Kasus Haji Ilegal dan Penindakan

Dalam kesempatan itu, Dahnil juga mengungkap perkembangan terbaru dari luar negeri. Aparat keamanan Arab Saudi telah menangkap tiga warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam promosi haji ilegal.

“Ada tiga WNI yang ditangkap di Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu. Pemerintah terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat Saudi terkait proses hukum maupun pendampingannya,” jelas Dahnil.

Selain melakukan penindakan, pemerintah juga mengutamakan langkah pencegahan. Dengan pendekatan ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak dalam tawaran haji non-prosedural yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya