Pencegahan Menjadi Bagian Pengendalian Karhutla
Selain menangani kebakaran yang sudah terjadi, pemerintah memperkuat upaya pencegahan. Kesiapsiagaan seluruh unsur di lapangan menjadi salah satu fokus agar kebakaran tidak meluas.
Pemerintah juga berupaya mencegah munculnya titik api baru. Karena itu, penanganan karhutla berjalan bersamaan dengan langkah mitigasi dan peningkatan kesiapan personel serta sarana pendukung.
Pendekatan tersebut penting karena pengendalian karhutla tidak hanya membutuhkan kecepatan dalam memadamkan api. Pemerintah juga perlu menjaga kesiapan untuk merespons potensi kebakaran sejak awal.
Luas Karhutla Capai 7.634,46 Hektare
Data Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla di Kalimantan Tengah mencapai 7.634,46 hektare sepanjang 1 Januari hingga 1 Agustus 2026.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan luas karhutla pada sejumlah tahun sebelumnya. Pemerintah mengaitkan kondisi itu dengan penguatan kesiapsiagaan dan langkah mitigasi yang terus dilakukan.
“Angka ini lebih rendah dibandingkan luas karhutla pada sejumlah tahun sebelumnya berkat kesiapsiagaan yang terus diperkuat,” ungkap Seskab Teddy.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran perkembangan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah hingga awal Agustus 2026. Pemerintah tetap memperkuat langkah di lapangan untuk mengendalikan kebakaran yang masih muncul.
Pemerintah Siapkan Penegakan Hukum
Presiden Prabowo juga optimistis pemerintah dapat segera mengendalikan karhutla di Kalimantan Tengah. Pemerintah akan melanjutkan penguatan operasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan jika menemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran.
Seskab Teddy mengatakan pemerintah tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman. Pemerintah juga akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
“Presiden optimistis karhutla dapat segera dikendalikan. Pemerintah akan terus memperkuat penanganan di lapangan sekaligus menindak sesuai hukum apabila ditemukan pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran,” tutur Seskab Teddy.
Dengan demikian, strategi pemerintah mencakup dua sisi. Pertama, memperkuat pemadaman terhadap titik api yang muncul. Kedua, meningkatkan pencegahan serta memastikan penegakan hukum terhadap pembakaran yang terbukti dilakukan secara sengaja.











