ArtistikNews
Posted in

Satresnarkoba Polres Lebak Sita Ratusan Butir Hexymer dari Seorang IRT

Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Lebak menunjukkan tersangka beserta barang bukti ratusan butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai, dan satu unit telepon genggam hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. (Istimewa).

LEBAK, ARTISTIKNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48). Senin (18/5/2026).

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping. Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat keras.

Kapolres Lebak, Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Epi Cepiyana, menjelaskan bahwa petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba, Senin (18/5/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang berada di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MR pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp428.000, satu unit telepon genggam Android, dan sebuah dompet warna pink.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

Kasat Resnarkoba Polres Lebak menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul obat keras yang ditemukan saat pengungkapan kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Epi.

Selain memproses hukum tersangka, Satresnarkoba Polres Lebak juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber peredaran obat keras yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.

“Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Terbaru Lainnya

Artikel Pilihan

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya

error: Content is protected !!