LEBAK, ARTISTIKNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48). Senin (18/5/2026).
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping. Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat keras.
Kapolres Lebak, Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Epi Cepiyana, menjelaskan bahwa petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba, Senin (18/5/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang berada di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MR pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin edar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp428.000, satu unit telepon genggam Android, dan sebuah dompet warna pink.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Kasat Resnarkoba Polres Lebak menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul obat keras yang ditemukan saat pengungkapan kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Epi.
Selain memproses hukum tersangka, Satresnarkoba Polres Lebak juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber peredaran obat keras yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.
“Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Halaman Lanjutan: 1 2
Berita Terbaru

Rapimcab GRIB Jaya Lebak Perkuat Soliditas Organisasi dan Tindak Lanjuti Hasil Rakercab

Warga Kampung Palendeng Swadaya Bangun Jalan Cor, Apresiasi Bantuan Alat Berat PUPR Lebak

KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat, Dugaan Pemerasan Capai Miliaran Rupiah

Belgia Tersingkir di Piala Dunia 2026, Generasi Baru Red Devils Mulai Bersinar

Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Maroko 2-0

Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia, Resmikan Lima Bendungan

Mahasiswa Cipayung Plus Lebak Desak Transparansi Anggaran Pembangunan KDMP

GRIB Jaya DPC Lebak Beri Edukasi Hukum kepada Warga yang Mengadu Dugaan Ancaman

Airlangga IPO Berlanjut Perkuat Kepercayaan Investor terhadap Pasar Modal Indonesia

Gempa M 5,5 Guncang Perairan Sumur, BMKG Tegaskan Tidak Berpotensi Tsunami

400 Kepala Keluarga di Kampung Palendeng Galang Swadaya untuk Cor Jalan Kadu Edan













