LEBAK, ARTISTIKNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48). Senin (18/5/2026).
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping. Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat keras.
Kapolres Lebak, Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Epi Cepiyana, menjelaskan bahwa petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba, Senin (18/5/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang berada di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MR pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin edar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp428.000, satu unit telepon genggam Android, dan sebuah dompet warna pink.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Kasat Resnarkoba Polres Lebak menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul obat keras yang ditemukan saat pengungkapan kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Epi.
Selain memproses hukum tersangka, Satresnarkoba Polres Lebak juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber peredaran obat keras yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.
“Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Jumlah Pengunjung 68
Halaman Lanjutan: 1 2
Berita Terbaru
Brasil Kalahkan Skotlandia 3-0, Amankan Tiket Babak 32 Besar
Maroko Menang 4-2 atas Haiti, Amankan Tiket Babak 32 Besar
Meksiko Sapu Bersih Grup A Usai Tekuk Ceko 3-0 di Piala Dunia 2026
Afrika Selatan Lolos Babak Gugur Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Korea Selatan
Presiden Prabowo Hadiri PENAS XVII, Petani dari Papua hingga Gorontalo Sampaikan Apresiasi
Pemkab Jember Perbarui DTSEN, Sebanyak 14.462 Penerima Bansos Tercatat Meninggal
Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pengerukan Sungai Cibanten untuk Pengendalian Banjir di Karangantu
DPC GRIB Jaya Lebak Minta Seluruh PAC Segera Jalankan Program Hasil Rakercab
Top Skor Piala Dunia Sepanjang Masa, Rekor Miroslav Klose Masih Bertahan
Kemensos Gandeng TNI Bentuk Karakter Siswa Sekolah Rakyat, Libatkan Sekitar 1.000 Taruna Akmil
Evaluasi APBDes 2025, Desa Tanjungwangi Perkuat Transparansi dan Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan
Evaluasi APBDes 2025, Desa Grijagabaya Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Pemerintahan
Terbaru Lainnya
Artikel Pilihan
Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya
