JAKARTA, ARTISTIKNEWS.com – Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan keterangan resmi terkait percepatan penanganan dampak kenaikan harga energi global. Pemerintah menyoroti lonjakan harga avtur yang langsung menaikkan tarif tiket pesawat di dalam negeri. Sabtu (25/4/2026).
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan keterjangkauan layanan publik. Selain itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap mudah mengakses transportasi udara.
Di sisi lain, pemerintah menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 sampai 13 persen. Langkah ini menjaga daya beli masyarakat. Sekaligus, kebijakan ini menjaga stabilitas sektor penerbangan di tengah tekanan ekonomi global.
Selanjutnya, pemerintah memperkuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Aturan ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung PPN pada tarif dasar dan fuel surcharge. Dengan demikian, harga tiket yang dibayar masyarakat menjadi lebih ringan. Sementara itu, maskapai tetap dapat menjalankan operasional meskipun biaya meningkat.
Masa Berlaku dan Dampak Kebijakan
Pemerintah menetapkan masa berlaku fasilitas ini selama 60 hari sejak satu hari setelah diundangkan. Karena itu, masyarakat dapat segera merasakan manfaat kebijakan ini.
Berita Terbaru

Dugaan Penculikan Aktivis Uun Masih Diselidiki, dr. Juwita Wulandari Bantah Keterlibatan

Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Penyidik Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Milad Pertama Paguyuban Cisimeut Besatu Jadi Momentum Kepedulian Sosial di Lebak

Ketua JPI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis di Lebak Diusut, Dorong Dialog dan Jalur Hukum

Presiden Indonesia Percepat Kemandirian Energi dan Industri Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
Terbaru Lainnya
Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya






