JAKARTA, ARTISTIKNEWS.com – Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan keterangan resmi terkait percepatan penanganan dampak kenaikan harga energi global. Pemerintah menyoroti lonjakan harga avtur yang langsung menaikkan tarif tiket pesawat di dalam negeri. Sabtu (25/4/2026).
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan keterjangkauan layanan publik. Selain itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap mudah mengakses transportasi udara.
Di sisi lain, pemerintah menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 sampai 13 persen. Langkah ini menjaga daya beli masyarakat. Sekaligus, kebijakan ini menjaga stabilitas sektor penerbangan di tengah tekanan ekonomi global.
Selanjutnya, pemerintah memperkuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Aturan ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung PPN pada tarif dasar dan fuel surcharge. Dengan demikian, harga tiket yang dibayar masyarakat menjadi lebih ringan. Sementara itu, maskapai tetap dapat menjalankan operasional meskipun biaya meningkat.
Masa Berlaku dan Dampak Kebijakan
Pemerintah menetapkan masa berlaku fasilitas ini selama 60 hari sejak satu hari setelah diundangkan. Karena itu, masyarakat dapat segera merasakan manfaat kebijakan ini.
Berita Terbaru

Rapimcab GRIB Jaya Lebak Perkuat Soliditas Organisasi dan Tindak Lanjuti Hasil Rakercab

Warga Kampung Palendeng Swadaya Bangun Jalan Cor, Apresiasi Bantuan Alat Berat PUPR Lebak

KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat, Dugaan Pemerasan Capai Miliaran Rupiah

Belgia Tersingkir di Piala Dunia 2026, Generasi Baru Red Devils Mulai Bersinar

Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Maroko 2-0

Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia, Resmikan Lima Bendungan

Mahasiswa Cipayung Plus Lebak Desak Transparansi Anggaran Pembangunan KDMP

GRIB Jaya DPC Lebak Beri Edukasi Hukum kepada Warga yang Mengadu Dugaan Ancaman

Airlangga IPO Berlanjut Perkuat Kepercayaan Investor terhadap Pasar Modal Indonesia

Gempa M 5,5 Guncang Perairan Sumur, BMKG Tegaskan Tidak Berpotensi Tsunami

400 Kepala Keluarga di Kampung Palendeng Galang Swadaya untuk Cor Jalan Kadu Edan













