LEBAK, ARTISTIKNEWS.COM – Sekretaris Jenderal Rajawali Garuda Pemuda Indonesia (RGPI) DPW Kabupaten Lebak, Ade Irwan, menyoroti dugaan sikap arogan seorang oknum Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Sajira terhadap wartawan saat proses konfirmasi mengenai aktivitas galian tanah di wilayah tersebut, Minggu (1/3/2026).
Ade Irwan menilai setiap aparatur pemerintah wajib menjalin komunikasi yang profesional dengan media. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat bagi masyarakat.
RGPI Nilai Respons Aparat Tidak Profesional
Ade Irwan menjelaskan, wartawan awalnya menghubungi oknum Kasi Trantib melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai aktivitas galian tanah.
Pada awal percakapan, oknum tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan galian tanah di wilayah Kecamatan Sajira.
Situasi berubah ketika wartawan menjelaskan tugas pengawasan serta kewenangan Satpol PP terhadap dugaan pelanggaran perizinan lingkungan.
Menurut Ade Irwan, penjelasan tersebut justru memicu reaksi emosional dari oknum Kasi Trantib.
“Kami akan terus memantau setiap komunikasi digital aparat. Wartawan harus bisa melakukan klarifikasi dengan aman, dan aparat tidak boleh menghalangi atau menakut-nakuti,” kata Ade Irwan.
RGPI Soroti Dugaan Ajakan Konfrontasi
RGPI juga menyoroti dugaan ajakan berkonfrontasi yang muncul dalam komunikasi melalui WhatsApp. Ade Irwan menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika seorang aparatur pemerintah.
Ia menegaskan bahwa wartawan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial melalui permintaan konfirmasi.
“Kami melihat komunikasi ini rawan karena wartawan hanya meminta klarifikasi. Respons arogan oknum Kasi Trantib melanggar profesionalisme. Camat Sajira harus segera menanggapi agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tegas Ade Irwan.
RGPI Siapkan Langkah Hukum
Ade Irwan mengatakan RGPI akan terus mengawal persoalan tersebut.
Menurutnya, organisasi akan mengambil langkah hukum apabila Camat Sajira tidak memberikan respons ataupun melakukan pembinaan terhadap oknum yang bersangkutan.
RGPI berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Lebak sebagai bentuk pengawasan terhadap aparatur pemerintah.
Ade Irwan menegaskan langkah itu bertujuan menjaga profesionalisme pelayanan publik sekaligus melindungi hak wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
RGPI Singgung Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
RGPI menilai dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 9 ayat (2), yang mengatur hak pers memperoleh informasi serta perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik.
Selain itu, RGPI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Ade Irwan, kedua regulasi tersebut mengharuskan aparatur pemerintah memberikan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Redaksi Masih Membuka Ruang Klarifikasi
Redaksi ArtistikNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak. Hingga berita ini diterbitkan, Camat Sajira belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan tersebut.
Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak Kecamatan Sajira apabila klarifikasi resmi telah diterima.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait pentingnya profesionalisme aparatur pemerintah saat berkomunikasi dengan media. Di sisi lain, publik juga berharap setiap proses konfirmasi dapat berlangsung terbuka, santun, dan menghormati kebebasan pers sesuai ketentuan yang berlaku. (Red-AN).











