JAKARTA, ARTISTIKNEWS.com – Pemerintah pusat terus mempercepat realisasi program Sekolah Rakyat sebagai solusi pendidikan bagi keluarga prasejahtera. Namun, rencana pembangunan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, masih menghadapi kendala lahan. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono pun meminta pemerintah daerah segera mencari lokasi alternatif yang memenuhi syarat. Rabu (6/5/2026).
Arahan tersebut disampaikan Agus Jabo saat menerima audiensi jajaran Dinas Sosial Grobogan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Pertemuan itu membahas kesiapan daerah dalam mendukung program prioritas nasional tersebut.
Lahan Harus Penuhi Kriteria
Agus Jabo menegaskan bahwa lokasi pembangunan Sekolah Rakyat harus memiliki status yang jelas. Selain itu, lahan juga wajib bebas dari aturan perlindungan seperti Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ia menilai, kepastian status lahan akan mempercepat proses pembangunan.
“Untuk Sekolah Rakyat, cari lahan yang benar-benar clear,” tegasnya.
Selain status hukum, pemerintah juga menetapkan syarat teknis lainnya. Lahan harus memiliki akses jalan yang memadai. Kemudian, lokasi tidak boleh berada di wilayah rawan bencana. Di sisi lain, ketersediaan listrik dan air bersih juga menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.
Dorong Grobogan Ikut Tahun Ini
Lebih lanjut, Agus Jabo berharap Kabupaten Grobogan dapat segera bergabung dalam program pembangunan tahun ini. Ia menilai daerah tersebut membutuhkan intervensi pendidikan yang kuat untuk menekan angka kemiskinan.
“Saya ingin Grobogan, karena termasuk daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, bisa ikut program Sekolah Rakyat tahun ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut didukung data resmi. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Triwulan I 2026, tercatat 69.671 keluarga di Grobogan masuk kategori Desil 1. Angka itu berasal dari total 538.620 keluarga yang ada di wilayah tersebut.
Usulan Lahan Terkendala Aturan
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Grobogan, Indri Agus Velawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan lahan seluas 6,75 hektare di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Namun, hasil survei menunjukkan lahan tersebut tidak memenuhi syarat karena masuk kategori LSD.
“Kendalanya ada pada status LSD. Senin lalu kami bersama bupati dan jajaran sudah melakukan audiensi dengan Kementerian ATR,” jelasnya.
