Selain itu, pemerintah mencatat bahwa avtur menyumbang sekitar 40 persen biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk menekan tekanan biaya sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan.
Kemudian, pemerintah mewajibkan Badan Usaha Angkutan Udara melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan. Dengan cara ini, pemerintah memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran.
Namun demikian, pemerintah tetap memberlakukan PPN normal untuk penerbangan di luar kelas ekonomi. Kebijakan ini fokus membantu masyarakat yang paling membutuhkan.
Di samping itu, pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Pemerintah menetapkan tarif sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan propeler.
Sebelumnya, tarif berada di angka 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Dengan penyesuaian ini, pemerintah menyelaraskan struktur biaya industri penerbangan.
Menjaga Konektivitas Nasional
Akhirnya, pemerintah menggabungkan kebijakan fiskal dan regulasi untuk menjaga akses transportasi udara tetap terjangkau. Selain itu, pemerintah memperkuat konektivitas antarwilayah.
Dengan langkah ini, pemerintah menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (ekon.go.id)
