JAKARTA, ARTISTIKNEWS.com – Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan keterangan resmi terkait percepatan penanganan dampak kenaikan harga energi global. Pemerintah menyoroti lonjakan harga avtur yang langsung menaikkan tarif tiket pesawat di dalam negeri. Sabtu (25/4/2026).
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan keterjangkauan layanan publik. Selain itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap mudah mengakses transportasi udara.
Di sisi lain, pemerintah menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 sampai 13 persen. Langkah ini menjaga daya beli masyarakat. Sekaligus, kebijakan ini menjaga stabilitas sektor penerbangan di tengah tekanan ekonomi global.
Selanjutnya, pemerintah memperkuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Aturan ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung PPN pada tarif dasar dan fuel surcharge. Dengan demikian, harga tiket yang dibayar masyarakat menjadi lebih ringan. Sementara itu, maskapai tetap dapat menjalankan operasional meskipun biaya meningkat.
Masa Berlaku dan Dampak Kebijakan
Pemerintah menetapkan masa berlaku fasilitas ini selama 60 hari sejak satu hari setelah diundangkan. Karena itu, masyarakat dapat segera merasakan manfaat kebijakan ini.
Selain itu, pemerintah mencatat bahwa avtur menyumbang sekitar 40 persen biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk menekan tekanan biaya sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan.
Kemudian, pemerintah mewajibkan Badan Usaha Angkutan Udara melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan. Dengan cara ini, pemerintah memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran.
Namun demikian, pemerintah tetap memberlakukan PPN normal untuk penerbangan di luar kelas ekonomi. Kebijakan ini fokus membantu masyarakat yang paling membutuhkan.
Di samping itu, pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Pemerintah menetapkan tarif sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan propeler.
Sebelumnya, tarif berada di angka 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Dengan penyesuaian ini, pemerintah menyelaraskan struktur biaya industri penerbangan.
Menjaga Konektivitas Nasional
Akhirnya, pemerintah menggabungkan kebijakan fiskal dan regulasi untuk menjaga akses transportasi udara tetap terjangkau. Selain itu, pemerintah memperkuat konektivitas antarwilayah.
Dengan langkah ini, pemerintah menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (ekon.go.id)

