Posted in

Kepala Desa Pasirnangka Hadiri Rapat Dinas Kecamatan Muncang Bahas Penguatan Program Pelayanan Masyarakat

Redaksi, Artistik News
foto: Kepala Desa Pasirnangka, Sarman Rudiyanto, menghadiri Rapat Dinas Kecamatan Muncang Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Muncang guna memperkuat koordinasi program pembangunan desa dan peningkatan pelayanan masyarakat di Kabupaten Lebak.

Perkuat Komunikasi dan Sinergi Antarinstansi

Rapat dinas berlangsung tertib dan interaktif. Para peserta aktif menyampaikan masukan serta berdiskusi mengenai kondisi di masing-masing wilayah. Suasana tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Muncang.

Pemerintah Desa Pasirnangka berharap kegiatan koordinasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin. Selain memperkuat hubungan kerja antarinstansi, forum tersebut juga membantu desa menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara langsung kepada pihak kecamatan.

Sarman Rudiyanto menegaskan bahwa komunikasi yang terbuka antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan akan mempermudah pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan masyarakat.

“Koordinasi yang baik akan membantu pemerintah desa menjalankan program secara lebih efektif, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa terus meningkat,” tutupnya.

Rapat dinas tingkat Kecamatan Muncang tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat sinergi pembangunan daerah. Pemerintah desa dan kecamatan berharap koordinasi yang berkelanjutan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak. ( Red ).

Layanan Publikasi

Media kami melayani jasa publikasi advertorial, press release, media partner, banner placement, dan kerja sama publikasi digital untuk kebutuhan instansi pemerintah, perusahaan, UMKM, organisasi, serta berbagai kegiatan umum lainnya.

Hubungi Kontak Kami

Artistik News juga telah terdaftar sebagai penyedia pada sistem e-Katalog/Inaproc BANTEN MEDIA NUSANTARA, sehingga memudahkan instansi pemerintah dalam proses pengadaan jasa publikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat e-Katalog

Terbaru Lainnya

```

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya