Posted in

Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Liput Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang

Ambon, Artistik News
Wartawan Aden yang mengaku mengalami pengeroyokan saat meliput aksi demo HUT ke-500 Kabupaten Serang.
Caption: Ilustrasi dugaan pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput aksi unjuk rasa HUT ke-500 Kabupaten Serang. Ilustrasi dibuat menggunakan AI. (Istimewa)

Sejumlah Peserta Aksi Disebut Mengalami Kekerasan

Mamat juga menyebut sejumlah peserta aksi mengalami tindakan kekerasan ketika kondisi di sekitar pendopo menjadi tidak terkendali. Menurut keterangannya, seorang mahasiswi sempat menangis setelah diduga terkena pukulan.

Ia turut menyampaikan bahwa kericuhan meluas hingga ke luar gerbang Pendopo Kabupaten Serang. Mamat mengatakan Ketua Umum Hamas yang sudah tidak berdaya diduga masih mendapat pukulan dari sejumlah aparat.

Selain itu, sejumlah pengurus Hamas yang hendak mengambil kendaraan mereka disebut dikejar dan diamankan petugas. Mamat memperkirakan sedikitnya lima pengurus Hamas dibawa ke Polres Serang Kota.

“Tadinya mah tiga doang. Si Adul sama si Nedi berdua, lima orang perkiraan,” ujar Mamat.

Mamat mengaku baru mengetahui gambaran kondisi rekan-rekannya secara lebih jelas setelah melihat rekaman video kericuhan. Ia menyebut sejumlah peserta mengalami luka dan menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut.

“Setelah kita lihat di video itu kan parah, sampai yang ditonjok gitu. Rata-rata teman-teman juga pasti kecewa. Hampir rata-rata luka semua,” pungkasnya.

Jumlah peserta yang mengalami luka, kondisi mereka, serta identitas orang-orang yang diduga melakukan kekerasan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Keterangan resmi dari aparat dan pihak penyelenggara aksi diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa tersebut.

Polres Serang Kota dan Polda Banten Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, Polres Serang Kota dan Polda Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pengeroyokan terhadap Aden. Belum ada pula penjelasan resmi dalam bahan sumber mengenai pengamanan telepon genggam milik wartawan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik di tengah aksi unjuk rasa. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur kemerdekaan pers dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Kejelasan kronologi, keterangan para saksi, serta tanggapan pihak yang disebut dalam laporan penting untuk memberikan gambaran berimbang kepada masyarakat. Pemberitaan juga perlu membedakan antara pengakuan narasumber, kesaksian pihak lain, dan fakta yang telah terkonfirmasi.

Redaksi membuka ruang bagi Polres Serang Kota, Polda Banten, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan mengenai peristiwa tersebut. Keterangan mereka diperlukan agar publik memperoleh informasi yang lengkap mengenai dugaan kekerasan terhadap wartawan saat meliput aksi unjuk rasa di Kabupaten Serang. (Red).

Terbaru Lainnya

```

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya