ASN Harus Menjaga Etika Pelayanan Publik
Selain menyinggung Undang-Undang Pers, Muchtar juga mengingatkan mengenai kewajiban ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia mengatakan setiap aparatur pemerintah harus menjaga etika kerja, meningkatkan profesionalitas, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik.
“ASN itu memiliki kewajiban menjaga etika, profesionalitas, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Wartawan juga bagian dari masyarakat yang menjalankan tugas kontrol sosial,” ujarnya.
Selanjutnya, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk bersikap profesional serta menghormati masyarakat.
“Undang-Undang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus melayani masyarakat dengan sikap yang baik dan profesional. Jangan sampai ada kesan arogan atau tidak menghargai masyarakat,” tambahnya.
Harapkan Evaluasi dan Pembinaan ASN
Muchtar menegaskan bahwa surat yang ia kirimkan kepada BKPSDM Kabupaten Lebak tidak bertujuan memperkeruh persoalan. Sebaliknya, ia berharap langkah tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami tidak punya tujuan lain selain meminta adanya pembinaan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi kepada wartawan lain yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.
Menurutnya, sinergi antara media dan pemerintah sangat penting karena kedua pihak memiliki peran yang saling mendukung dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pers dan pemerintah seharusnya bisa bersinergi. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat agar informasi yang disampaikan kepada publik transparan dan akurat,” tutup Muchtar.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak ArtistikNews masih menunggu tanggapan resmi dari BKPSDM Kabupaten Lebak terkait surat yang telah disampaikan tersebut. (Red).
























