ArtistikNews
Posted in

Pimred ArtistikNews Laporkan Dugaan Arogansi Staf Trantib Kecamatan Sajira ke BKPSDM Lebak

Gedung BKPSDM Kabupaten Lebak yang berlokasi di Rangkasbitung. Instansi ini menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian, pembinaan aparatur sipil negara (ASN), serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

ASN Harus Menjaga Etika Pelayanan Publik

Selain menyinggung Undang-Undang Pers, Muchtar juga mengingatkan mengenai kewajiban ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia mengatakan setiap aparatur pemerintah harus menjaga etika kerja, meningkatkan profesionalitas, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik.

“ASN itu memiliki kewajiban menjaga etika, profesionalitas, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Wartawan juga bagian dari masyarakat yang menjalankan tugas kontrol sosial,” ujarnya.

Selanjutnya, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk bersikap profesional serta menghormati masyarakat.

“Undang-Undang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus melayani masyarakat dengan sikap yang baik dan profesional. Jangan sampai ada kesan arogan atau tidak menghargai masyarakat,” tambahnya.

Harapkan Evaluasi dan Pembinaan ASN

Muchtar menegaskan bahwa surat yang ia kirimkan kepada BKPSDM Kabupaten Lebak tidak bertujuan memperkeruh persoalan. Sebaliknya, ia berharap langkah tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami tidak punya tujuan lain selain meminta adanya pembinaan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi kepada wartawan lain yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.

Menurutnya, sinergi antara media dan pemerintah sangat penting karena kedua pihak memiliki peran yang saling mendukung dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Pers dan pemerintah seharusnya bisa bersinergi. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat agar informasi yang disampaikan kepada publik transparan dan akurat,” tutup Muchtar.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak ArtistikNews masih menunggu tanggapan resmi dari BKPSDM Kabupaten Lebak terkait surat yang telah disampaikan tersebut. (Red).

Terbaru Lainnya

Artikel Pilihan

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya

error: Content is protected !!