LEBAK, ARTISTIKNEWS.com – Pimpinan Redaksi ArtistikNews, Muchtar atau yang akrab disapa Ambon, mengirimkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak terkait dugaan sikap tidak profesional yang dilakukan staf Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sajira terhadap wartawan.
Surat tersebut berkaitan dengan peristiwa saat jurnalis melakukan konfirmasi mengenai informasi aktivitas galian di wilayah Kecamatan Sajira, Kamis (12/3/2026). Muchtar menilai tindakan tersebut perlu menjadi perhatian agar pelayanan aparatur kepada masyarakat, termasuk insan pers, berjalan sesuai aturan dan etika pelayanan publik.
Langkah yang dilakukan Pimpinan Redaksi ArtistikNews itu bertujuan untuk mendorong evaluasi dan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas secara profesional.
Konfirmasi Wartawan Dinilai Bagian dari Tugas Jurnalistik
Muchtar menjelaskan wartawan datang ke kantor Kecamatan Sajira untuk meminta keterangan terkait informasi aktivitas galian yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang sebelum menyampaikan berita kepada publik.
“Kedatangan wartawan itu untuk konfirmasi, bukan untuk mencari masalah. Wartawan hanya ingin mendapatkan informasi yang jelas agar berita yang disampaikan kepada masyarakat berimbang,” ujar Muchtar.
Ia menilai sikap yang muncul saat proses konfirmasi berlangsung tidak mencerminkan pelayanan aparatur pemerintah yang terbuka terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan secara baik dan menghormati setiap warga yang membutuhkan informasi.
“Saya menilai sikap seperti itu tidak seharusnya ditunjukkan oleh seorang aparatur pemerintah. Seharusnya mereka memahami bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Pers Memiliki Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
Muchtar juga menyinggung aturan yang mengatur kerja jurnalistik di Indonesia. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk memperoleh informasi.
Ia menjelaskan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta yang diperoleh di lapangan.
“Dalam Undang-Undang Pers jelas disebutkan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Jadi tidak seharusnya ada sikap yang terkesan menghalangi atau merendahkan kerja wartawan,” kata Muchtar.
Menurutnya, hubungan yang sehat antara pemerintah dan media dapat membantu penyampaian informasi publik menjadi lebih terbuka dan akurat.
























