LEBAK, ARTISTIKNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus menyelidiki dugaan penculikan Uun dan dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun, seorang relawan yang dikenal aktif menyampaikan aspirasi masyarakat di Kabupaten Lebak. Senin (20/7/2026).
Di tengah proses hukum tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan peristiwa itu.
Polda Banten Tangani Laporan Dugaan Penculikan Uun
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten menerima laporan itu pada Minggu (19/7/2026) dengan Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.
Pelapor menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten kini menangani laporan tersebut.
Menurut Maruli, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, meminta visum et repertum terhadap pelapor, serta memeriksa saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa itu.
Selain itu, penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk menguji seluruh fakta secara objektif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Polda Banten Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum
Polda Banten mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
dr. Juwita Wulandari Sampaikan Klarifikasi
Saat penyelidikan terus berjalan, dr. Juwita Wulandari menggelar konferensi pers di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin (20/7/2026). Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Dr. (HC). Acep Saepudin,
Dalam keterangannya, dr. Juwita Wulandari membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penculikan maupun pengeroyokan terhadap Uun.
“Saya tegaskan kabar tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh orang maupun kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut,” ujar dr. Juwita Wulandari.
Ia mengaku sempat menerima pesan WhatsApp dari Uun sebelum peristiwa itu terjadi. Namun, menurutnya, ia hanya membicarakan pesan tersebut bersama suaminya dan tidak meneruskannya kepada pihak lain.
dr. Juwita juga membantah pernah menghubungi organisasi kemasyarakatan yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Meski demikian, ia mengakui dirinya merupakan pengurus salah satu organisasi kemasyarakatan.
Kuasa Hukum Dukung Penyelidikan
Kuasa hukum dr. Juwita Wulandari, Dr. (HC). Acep Saepudin, menyatakan pihaknya menghormati langkah Uun yang melaporkan perkara tersebut ke Polda Banten.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan agar seluruh fakta terungkap secara objektif.
“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Uun melaporkan ke Polda Banten supaya seluruh fakta menjadi terang dan tidak menimbulkan fitnah seolah-olah diperintah oleh Ibu Ketua DPRD,” kata Acep.
Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk memenuhi panggilan penyidik jika penyidik meminta keterangan.
Penyelidikan Terus Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih mengumpulkan alat bukti, hasil visum, dan keterangan para saksi. Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan menguji seluruh keterangan dari pelapor maupun pihak yang memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Red-AN.











