Posted in

Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Penyidik Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Kabid Humas Polda Banten menjelaskan penyelidikan dugaan pengeroyokan dan penculikan di Lebak
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan pengeroyokan dan penculikan di Kabupaten Lebak. Sumber Foto: Humas Polda Banten (Istimewa).

SERANG, ARTISTIKNEWS.COM – Ditreskrimum Polda Banten mulai menyelidiki laporan dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan yang diajukan Fam Fuk Tjhong (Uun). Penyidik menerima laporan melalui SPKT Polda Banten pada Minggu, 19 Juli 2026. Setelah itu, tim langsung mengumpulkan bukti, meminta visum, dan memeriksa sejumlah saksi sesuai prosedur hukum.

Penyidik Langsung Tindak Lanjuti Laporan

Penyidik Ditreskrimum segera bergerak setelah menerima laporan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi di Kabupaten Lebak.

Peristiwa itu diduga berlangsung di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat ini, penyidik masih menelusuri identitas pihak yang diduga terlibat. Karena proses penyelidikan masih berjalan, polisi belum menetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penyidik telah menerima laporan tersebut.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik,” ujar Maruli.

Polisi Periksa Bukti dan Keterangan Saksi

Penyidik memulai penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti. Tim juga meminta visum et repertum terhadap pelapor untuk memperkuat proses pembuktian. Selain itu, penyidik mencari informasi dari saksi dan warga yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.

Selanjutnya, tim menganalisis seluruh bukti menggunakan metode Scientific Crime Investigation sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Maruli mengatakan penyidik menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation,” jelasnya.

Terbaru Lainnya

```

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya