Posted in

Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Versi Uun Usai Lapor ke Polda Banten, dr. Juwita Bantah Keterlibatan

Sejumlah advokat, perwakilan LSM, organisasi kemasyarakatan, dan insan media berfoto bersama usai mendampingi pelaporan dugaan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun di Polda Banten.
Sejumlah advokat bersama perwakilan LSM, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan insan media berfoto bersama usai mendampingi pelaporan dugaan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Sumber Foto: Dokumentasi Tim Kuasa Hukum (Istimewa).

LEBAK, ARTISTIKNEWS.COM – Proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Di tengah tahapan penyelidikan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya mengawal perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Selasa (21/7/2026).

Komitmen itu disampaikan advokat Doni setelah mendampingi Uun membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten. Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta hasil visum et repertum, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.

Laporan yang diajukan Uun telah diterima SPKT Polda Banten dengan Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN pada 19 Juli 2026.

Dalam laporannya, Uun menjelaskan dugaan peristiwa terjadi di kediamannya yang berada di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Ia menyebut peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kuasa Hukum Tegaskan Komitmen Mengawal Perkara

Advokat Doni menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan terus mendampingi Uun selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, penyelesaian perkara harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum secara adil.

“Kami menyatakan sikap akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Doni.

Ia menjelaskan, sejak awal tim kuasa hukum telah mendampingi Uun, mulai dari penyusunan laporan hingga proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Banten.

Doni berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, sehingga seluruh fakta dapat terungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Uun Ceritakan Kronologi Menurut Pengakuannya

Dalam konferensi pers yang diunggah melalui akun TikTok organisasi advokat Subur Jaya, Uun menyampaikan kronologi yang menurut pengakuannya dialami pada malam kejadian.

“Awalnya saya sedang tidur di rumah. Kemudian istri saya membangunkan saya dan mengatakan ada tamu. Saya keluar rumah masih dalam keadaan tidak berbaju. Setelah saya berjabat tangan dengan salah seorang yang datang, tiba-tiba saya dihujani pukulan tanpa saya mengetahui apa permasalahannya,” kata Uun.

Uun mengaku tidak mampu melakukan perlawanan setelah menerima pukulan tersebut.

“Saya dipukul sampai tersungkur. Setelah jatuh saya ditendang, diinjak di beberapa bagian tubuh, kemudian saya dibawa ke dalam mobil. Selama di perjalanan saya mengaku masih mengalami intimidasi dan penganiayaan,” ujarnya.

Menurut pengakuannya, setelah itu dirinya dibawa menuju sebuah rumah yang disebut sebagai lokasi pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

“Saya diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan permohonan maaf terkait pesan yang sebelumnya saya kirimkan kepada Ibu Ketua DPRD Kabupaten Lebak,” tuturnya.

Meski mengaku mengalami peristiwa tersebut, Uun memilih menempuh jalur hukum agar perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya memutuskan melanjutkan laporan ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Harapan saya, ke depan tidak ada lagi peristiwa seperti yang saya alami,” pungkasnya.

Terbaru Lainnya

```

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya