Polda Banten Lanjutkan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten tengah menangani laporan tersebut.
Penyidik kini mengumpulkan alat bukti, meminta hasil visum et repertum terhadap pelapor, serta memeriksa saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar dugaan peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation untuk menguji seluruh fakta secara objektif sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
dr. Juwita Wulandari Sampaikan Klarifikasi
Di tengah proses penyelidikan, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Dr. (HC) Acep Saepudin.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Juwita membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penculikan maupun dugaan pengeroyokan terhadap Uun.
“Saya tegaskan kabar tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh orang maupun kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut,” tegas dr. Juwita.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya memang sempat menerima pesan WhatsApp dari Uun sebelum kejadian. Namun, menurut keterangannya, pesan tersebut hanya dibicarakan bersama suaminya dan tidak diteruskan kepada pihak lain maupun menjadi dasar untuk memerintahkan siapa pun.
Kuasa Hukum dr. Juwita Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum dr. Juwita Wulandari, Dr. (HC) Acep Saepudin, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Uun dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Banten.
Menurut Acep, penyelidikan yang dilakukan kepolisian penting untuk mengungkap seluruh fakta sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Kami mendukung langkah Pak Uun melaporkan perkara ini ke Polda Banten supaya seluruh fakta menjadi terang dan tidak menimbulkan fitnah kepada pihak mana pun,” ujar Acep.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Sampai berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten terus mengumpulkan alat bukti, hasil visum, dan keterangan para saksi.
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum menetapkan tersangka.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya sesuai prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.











