Polisi Ungkap Dugaan Kronologi Kejadian di Cibadak Lebak
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa itu berlangsung di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Menurut hasil penyidikan sementara, sekelompok orang mendatangi korban. Setelah itu, korban mengalami dugaan tindakan kekerasan dan kelompok tersebut membawa korban menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Polisi menduga kelompok tersebut membawa korban secara paksa untuk menyampaikan permohonan maaf. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak agar seluruh fakta dalam perkara tersebut menjadi terang.
Penyidik Tetapkan AS Sebagai Tersangka
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Banten melakukan sejumlah langkah kepolisian.
Penyidik mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, penyidik juga memeriksa korban, saksi, serta meminta hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selanjutnya, penyidik memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan terakhir, polisi menangkap satu tersangka berinisial AS. Saat ini, penyidik masih memeriksa AS untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” jelasnya.
Polisi Kumpulkan Sejumlah Barang Bukti
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti tersebut meliputi:
- Kwitansi pembayaran Visum et Repertum atas nama korban.
- Dokumentasi video kejadian.
- Satu helai celana panjang warna abu-abu tua.
- Satu unit telepon genggam merek Vivo V20 warna Sunset Melody.
- Satu dus telepon genggam merek Oppo Reno 11F.
Menurut kepolisian, barang bukti tersebut membantu penyidik memperkuat proses penyidikan serta mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.
Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berjalan
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan kepolisian akan terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia memastikan penyidik akan memproses setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Polda Banten berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Banten masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Artikel ini ditulis ulang oleh Redaksi ArtistikNews.com berdasarkan keterangan resmi Humas Polda Banten.
Sumber: Humas Polda Banten.











