LEBAK, ARTISTIKNEWS.com – Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR), Sutisna, meminta instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas penggalian tanah di Kampung Paja, Desa Paja, serta Kampung Sintalwangi, Desa Sukajaya.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin resmi. Selain persoalan legalitas, aktivitas pengangkutan material tambang juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Sutisna menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena masyarakat menjadi pihak yang paling berpotensi merasakan dampaknya secara langsung.
Menurutnya, aktivitas penggalian yang terus berlangsung dapat menimbulkan kerusakan pada akses jalan yang setiap hari digunakan warga.
“Kalau aktivitas galian ini terus berjalan tanpa memperhatikan dampaknya, yang dirugikan adalah masyarakat. Jalan yang dilalui truk pengangkut tanah bisa rusak dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Sutisna saat dimintai keterangan, Kamis (5/3/2026).
Dugaan Dampak Tambang Jadi Sorotan
Selain kerusakan jalan, Sutisna juga menyoroti material tanah yang berpotensi tercecer selama proses pengangkutan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko tambahan bagi pengguna jalan.
Material yang jatuh ke badan jalan berpotensi membuat permukaan jalan menjadi licin. Dalam kondisi tertentu, hal itu juga dikhawatirkan memicu kerusakan jalan hingga membahayakan pengendara.
“Kalau tanah berserakan, jalan menjadi licin bahkan bisa sampai rusak atau jeblok. Kalau sampai terjadi kecelakaan atau kerusakan jalan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini yang harus menjadi perhatian serius semua pihak. Apalagi masyarakat sekitar juga banyak yang mengeluhkan adanya aktivitas galian tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan aktivitas tambang tersebut saat ini ditutup sementara. Meski demikian, PBR menegaskan akan terus memantau perkembangan di lapangan.
“Walaupun informasinya galian tersebut ditutup sementara, kami dari PBR akan terus memantau perkembangan yang ada di lokasi. Jangan sampai aktivitas itu kembali berjalan tanpa kejelasan izin dan tanpa memperhatikan dampaknya kepada masyarakat,” katanya.
Karena itu, Sutisna mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan legalitas tambang dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
























