ArtistikNews
Posted in

LSM PBR Soroti Dugaan Tambang Galian C di Sajira, Minta Legalitas dan Polemik Wartawan Diusut

LSM PBR Soroti Dugaan Tambang Galian C di Sajira, Minta Legalitas dan Polemik Wartawan Diusut
Ketua Umum Pemuda Banten Reformasi (PBR), Sutisna, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang galian C yang belum mengantongi izin di wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

PBR Soroti Polemik Dugaan Sikap terhadap Wartawan

Selain menyoroti aktivitas tambang, Sutisna juga menyinggung polemik lain yang berkembang di Kecamatan Sajira. Ia menyesalkan munculnya dugaan sikap arogan yang dilakukan oknum Kasi Trantib terhadap wartawan saat proses konfirmasi terkait aktivitas galian.

Menurutnya, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.

“Sebagai pelayan publik, seharusnya bisa menyikapi wartawan dengan cara yang lebih bijak. Wartawan melakukan konfirmasi itu hal yang wajar dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ia juga menilai pimpinan wilayah kecamatan perlu memberikan penjelasan secara terbuka terhadap persoalan yang berkembang.

“Sebagai pimpinan di wilayah kecamatan, camat seharusnya bertanggung jawab terhadap adanya polemik ini. Jangan hanya bungkam dan seolah-olah tutup mata dan tutup telinga terhadap persoalan yang terjadi,” katanya.

Lebih lanjut, Sutisna menegaskan bahwa pimpinan kecamatan seharusnya mengambil tanggung jawab secara langsung dalam memberikan klarifikasi kepada publik.

“Seharusnya camat sendiri yang memberikan klarifikasi atau keterangan langsung kepada wartawan. Jangan hanya membiarkan oknum Kasi Trantib yang memberikan penjelasan. Sebagai pimpinan, camat harus bertanggung jawab penuh terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Soroti Aturan Pers, Lalu Lintas, dan ASN

Sutisna menilai tugas jurnalistik telah memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1), undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap tindakan yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik, yakni pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Sutisna juga menyinggung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur larangan terhadap tindakan yang dapat merusak fungsi jalan.

Kemudian, ia juga mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dalam undang-undang ASN sudah jelas bahwa aparatur negara adalah pelayan publik. Artinya harus memberikan pelayanan yang baik, terbuka terhadap informasi, dan bersikap profesional kepada masyarakat maupun kepada insan pers,” ujarnya.

PBR memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

“Kami dari Pemuda Banten Reformasi akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami juga akan membawa persoalan ini ke pihak Satpol PP Kabupaten Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta BKPSDM Kabupaten Lebak, agar dilakukan evaluasi terhadap oknum yang diduga bersikap arogan terhadap wartawan,” tandasnya.

Hingga persoalan tersebut berkembang, Sutisna berharap seluruh pihak memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas tambang yang belum berizin serta menjaga profesionalitas pelayanan publik. (Red).

Terbaru Lainnya

Artikel Pilihan

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya

error: Content is protected !!