LEBAK, ARTISTIKNEWS.COM – Dugaan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik oleh seorang oknum staf pada Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kini memasuki tahap pelaporan resmi. Pimpinan Redaksi ArtistikNews, Muktar atau yang akrab disapa Ambon, menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebak agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan tindak lanjut dari instansi terkait.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (13/2/2026). Langkah itu diambil menyusul dugaan adanya sikap yang dinilai kurang profesional saat wartawan menjalankan aktivitas jurnalistik untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan perhatian terhadap hubungan antara aparatur pemerintah dengan insan pers, khususnya terkait pelayanan informasi dan etika komunikasi dalam ruang publik.
Dugaan Sikap Aparatur Jadi Sorotan
Menurut Muktar, persoalan yang menjadi perhatian bukan sekadar terkait proses komunikasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, melainkan menyangkut sikap yang dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik.
Ia menilai aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga etika saat berinteraksi dengan masyarakat, termasuk dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Yang kami sesalkan bukan hanya soal komunikasi yang tidak berjalan baik, tetapi sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum staf tersebut. Sikap seperti itu jelas tidak mencerminkan etika seorang aparatur yang seharusnya melayani masyarakat,” tegas Muktar.
Menurutnya, hubungan antara media dan pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai proses komunikasi yang baik perlu terus dijaga agar informasi yang dibutuhkan publik dapat tersampaikan secara tepat.
Pers dan Hak Memperoleh Informasi
Lebih lanjut, Muktar menyinggung peran pers yang memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas jurnalistik mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik.
Muktar menilai setiap pihak perlu memahami prinsip tersebut agar proses penyampaian informasi dapat berjalan secara terbuka.
“Pers bekerja berdasarkan undang-undang. Ketika wartawan datang untuk mencari informasi, seharusnya aparat pemerintah merespons secara profesional, bukan justru menunjukkan sikap arogan,” ujarnya.
Selain menyangkut kerja jurnalistik, ia juga menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Karena itu, menurutnya, aparatur pemerintah perlu menjaga pola komunikasi yang profesional kepada masyarakat maupun kepada media.
























