ArtistikNews
Posted in

KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat, Dugaan Pemerasan Capai Miliaran Rupiah

KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat, Dugaan Pemerasan Capai Miliaran Rupiah
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030 berinisial ETS (tengah) bersama dua tersangka lainnya usai menjalani konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK,  (Istimewa).

JAKARTA, ARTISTIKNEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah. Ketiga tersangka diduga menjalankan praktik pengumpulan setoran dari aparatur pemerintah daerah melalui sejumlah mekanisme yang berlangsung selama beberapa tahun. Sabtu (11/7/2026).

KPK menahan ETS yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Penyidik menahan ketiganya selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus tersebut berawal dari operasi penangkapan yang dilakukan KPK dalam kegiatan penyelidikan tertutup. Selain mengamankan para tersangka, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.

KPK Ungkap Dugaan Setoran Upah Pungut dan Setoran Rutin OPD

Penyidik KPK menduga perkara ini bermula dari permintaan setoran yang dilakukan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM. Menurut KPK, permintaan tersebut terdiri atas setoran upah pungut (UP) dan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam konstruksi perkara, ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.

RCH kemudian menjalankan arahan tersebut dengan meminta pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyerahkan potongan upah pungut melalui ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026.

KPK menduga praktik tersebut melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya yang merupakan suami ETS. Selama kurun waktu tersebut, penyidik memperkirakan nilai setoran yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar.

Terbaru Lainnya

Artikel Pilihan

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya