Dugaan Setoran OPD Berlangsung Setiap Tahun
Selain dugaan pemotongan insentif, penyidik juga menemukan dugaan pengumpulan dana dari organisasi perangkat daerah. Dalam perkara ini, ETS diduga memerintahkan TRM menghimpun setoran dari OPD setiap tahun, termasuk saat penyaluran tunjangan hari raya (THR).
KPK menduga mekanisme tersebut mendorong munculnya bukti pengeluaran fiktif serta praktik markup pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Penyidik juga menyebut pola tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan bupati sebelumnya. Sepanjang 2024 hingga 2026, TRM diduga mengumpulkan dana dari setoran rutin OPD sebesar Rp840 juta.
Sementara itu, RCH juga diduga menghimpun setoran lain pada 2022 dan 2024 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. Menurut KPK, ETS menggunakan sebagian dana yang diterima tersebut untuk kepentingan pribadi.
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar
Dalam proses penyelidikan, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.
Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas sejumlah mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.
Penyidik juga menyita 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.
Tiga Tersangka Dijerat UU Pemberantasan Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, ETS, RCH, dan TRM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menilai perkara tersebut menunjukkan masih adanya penyelenggara negara yang belum menjalankan amanah jabatan sesuai prinsip integritas.
Lembaga antirasuah itu juga menilai praktik korupsi dengan pola serupa masih berulang sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh kepala daerah dan perangkat pemerintah daerah.
KPK Soroti Pentingnya Integritas Kepala Daerah
KPK mencatat, sepanjang 2026 di wilayah Jawa Tengah, lembaga tersebut telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kepala daerah sebanyak empat kali.
Penyelidikan tersebut berlangsung di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru di Kabupaten Sukoharjo.
Berkaca dari perkara tersebut, KPK kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut KPK, setiap kepala daerah harus menjalankan kewenangan secara akuntabel, transparan, serta menghindari benturan kepentingan agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Sumber: Diolah dari siaran pers resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipublikasikan melalui kpk.go.id, Sabtu (11/7/2026).
























