Soroti Pentingnya Penegakan Hukum
Di sisi lain, Arif menegaskan Kabupaten Lebak harus terbebas dari praktik premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat.
Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum.
“Kami berharap jangan ada lagi praktik-praktik premanisme di Kabupaten Lebak. Kalau memang ada persoalan, kesalahpahaman, atau miskomunikasi, selesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku. Jangan menggunakan cara-cara intimidasi, kekerasan, apalagi tindakan main hakim sendiri. Negara ini memiliki aturan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Arif meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila penyelidikan menemukan bukti dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terdapat pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, kami meminta agar para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali di Kabupaten Lebak karena dapat menimbulkan rasa takut bagi masyarakat maupun para aktivis dalam menyampaikan aspirasi,” tegas Arif.
Nyatakan Solidaritas terhadap Aktivis
Sementara itu, Arif mengatakan GRIB Jaya DPC Kabupaten Lebak menyatakan solidaritas kepada para aktivis di Kabupaten Lebak.
Ia berharap para aktivis tetap menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan.
Siap Bergabung dalam Aksi Damai
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, GRIB Jaya DPC Kabupaten Lebak memastikan akan bergabung dalam aksi penyampaian aspirasi secara damai.
Panitia akan menggelar aksi tersebut pada: Hari/Tanggal: Kamis, 23 Juli 2026. Waktu: Pukul 09.00 WIB. Tempat: Depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak-Banten
Menurut GRIB Jaya, aksi damai itu bertujuan mendukung penegakan hukum. Selain itu, organisasi tersebut ingin mendorong aparat mengusut tuntas dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih mendalami perkara tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, aktivis, mahasiswa, dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara damai. Mari kita jaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah. Aspirasi harus disampaikan dengan santun, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Arif.
Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
Pada akhir pernyataannya, Arif menegaskan GRIB Jaya DPC Kabupaten Lebak akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga aparat memberikan kepastian hukum.
Karena itu, organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mengikuti proses hukum sampai selesai.
“GRIB Jaya DPC Kabupaten Lebak berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Harapan kami, tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap aktivis ataupun masyarakat di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Penulis: Red-AN
Editor: Redaksi ArtistikNews.com
Sumber: Pernyataan resmi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Lebak yang disampaikan Wakil Ketua I DPC GRIB Jaya Kabupaten Lebak, Arif, Selasa (21/7/2026).











