LEBAK, ARTISTIKNEWS.COM – Ketua Jaringan Pewarta Indonesia (JPI), menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak yang dikenal dengan sapaan Uun. Ia mengajak seluruh pihak mengutamakan dialog, menghormati proses hukum, dan tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang masih memerlukan klarifikasi. Sabtu (19/7/2026).
Ketua JPI Minta Publik Menunggu Fakta Resmi
Muktar Ambon menyampaikan keprihatinannya terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak.
Ia meminta masyarakat menyikapi informasi tersebut secara bijak. Menurutnya, rekaman video yang beredar di media sosial masih membutuhkan klarifikasi dari semua pihak yang disebut.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Apabila benar terjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap seorang aktivis, tentu kami sangat menyayangkan. Negara kita adalah negara hukum. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan,” ujar Muktar Ambon.
Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Tanggung Jawab
Muktar Ambon menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Ia juga menilai kritik kepada pemerintah, pejabat publik, maupun anggota DPRD merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat menggunakan hak itu secara bertanggung jawab.
Menurutnya, setiap orang perlu menyampaikan kritik secara santun, berdasarkan fakta, serta menghormati norma, etika, dan ketentuan hukum.
“Silakan menyampaikan kritik kepada pemerintah atau anggota DPRD. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun, sampaikan dengan cara yang baik, sopan, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.























